Dengan diluncurkannya peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 14 Juli 2017, Indonesia menambah wilayah kedaulatannya. Hal ini tak lepas dari keberhasilan diplomasi Indonesia dalam memperjuangkan kepastian batas wilayah dengan negara-negara tetangga. Sedikitnya ada lima perubahan dalam peta baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman. Apa saja perubahan-perubahan itu? Berikut kelima perubahan sebagaimana dijelaskan oleh Deputi bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Arif Havas Oegroseno.
1. Perubahan Batas dengan Palau
Tampak pada gambar sebelah kiri (batas wilayah NKRI ditunjukkan dengan garis putus-putus) wilayah di sebelah utara dan timur laut Karang Helen dan Pulau Tobi bukan termasuk dalam wilayah kedaulatan NKRI. Dengan terbitnya peta baru maka wilayah tersebut telah menjadi wilayah Indonesia. Wilayah tersebut termasuk di dalam batas ZTE (Zona Tangkap Eksklusif) menjadi perairan Indonesia.
Uniknya, kedua pulau kecil tersebut terisolasi dari wilayah di bagian utara. Bagaimana bila ada penduduk Palau yang ingin pergi ke kedua pulau itu ya?? Apa mereka harus mengurus visa dahulu sebelum menyeberang? 🙂
2. Perubahan batas Indonesia-Filipina di Laut Sulawesi
Indonesia dan Filipina telah sampai pada kata sepakat tentang zona tangkap eksklusif sehingga wilayah yang pada peta lama masih ditandai dengan garis putus-putus, kini telah dipertegas dengan garis penuh. Ini artinya, kedua negara telah mengakui batas yang jelas dan tegas yang tidak boleh dilanggar. Nampak pada gambar dibawah ini, kedua negara berbagi wilayah laut dengan luas yang kurang lebih sama besar.
3. Perubahan Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara
Kini, wilayah laut di antara Kepulauan Riau dan Pulau Kalimantan menyandang nama baru. Indonesia menetapkan bahwa wilayah laut yang termasuk dalam batas negara Indonesia bernama Laut Natuna Utara. Meski sempat mendapatkan nota protes dari Pemerintahan RRC namun Pemerintah Indonesia tak bergeming. Alasannya, Pemerintah RRC tidak memiliki batas secara langsung dengan wilayah kedaulatan Indonesia.
Di peta lama laut Natuna diberikan untukgaris laut teritorial dan laut kepulauan saja. Selama ini di laut tersebut telah terdapat sejumlah kegiatan eksplorasi migas dengan menggunakan nama Natuna Utara dan Selatan.
4. Perubahan batas laut teritorial di perbatasan Selat Riau
Bagi pandangan orang awam, karang kecil mungkin tidak cukup penting untuk diakui sebagai wilayah sebuah negara. Tapi nyatanya hal itu berbeda apa bila sudah menyangkut kedaulatan teritorial. Contohnya, dua pulau karang kecil di Selat Riau. Karang tersebut adalah South Ledge dan Pedra Branca. South Ledge adalah milik Singapura sedangkan Pedra Branca masih dalam negosiasi Singapura dan Malaysia.
Ukuran karang tersebut terlampau kecil dan cenderung diberi batas cukup luas di peta lama. Namun di peta baru kedua karang tersebut hanya diberikan alokasi wilayah selebar 500 meter.
5. Perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka
Nampaknya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman sedang getol untuk menata batas teritorial kedaulatan negara. Terbukti salah satunya dengan perluasan zona ekonomi ekslusif di Selat Malaka. Pada peta lama ZEE antara Indonesia dengan Malaysia belum ditetapkan. Meski negosiasi masih terus berlanjut di peta terbaru, Indonesia mengklaim ZEE lebih maju menekan ke sisi Malaysia.
Salah satu tujuan memperjelas garis batas ini adalah agar memudahkan kapal-kapal untuk melakukan kegiatan patroli di perbatasan.
Sudah tahu kan apa saja perubahan yang ada dalam peta wilayah NKRI baru? Bagaimana pendapatmu dengan hal ini?